PENDIDIKAN gratis yang dicanangkan pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional disambut gembira oleh masyarakat, terutama kalangan miskin. Kebijakan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis setidaknya mampu mengurangi beban ekonomi yang ditanggung oleh keluarga berpenghasilan rendah.
Keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis bukan sekadar jargon dan sebatas iklan. Pendidikan dasar gratis adalah amanat UUD 1945 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hasil amandemen UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Di lain pihak, Pasal 34 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 menegaskan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Realisasi pendidikan gratis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang masih menghadapi berbagai kendala. Persepsi masyarakat terhadap pemaknaan pendidikan gratis bervariasi. Oleh karena itu, pendidikan gratis perlu diformulasikan secara tepat agar penyelenggaraannya berlangsung efektif, efisien dan berkeadilan.
Di Sumut, optimalisasi layanan pendidikan gratis merupakan tantangan besar bagi pemerintahan Syamsul Arifin dan Gatot Pujo Nugroho dalam memenuhi satu janji kampanyenya, yakni rakyat tidak bodoh dan punya masa depan.
Di Indonesia, realisasi pendidikan dasar gratis belum sesuai dengan harapan masyarakat. Keluhan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan dasar gratis masih terjadi di hampir semua provinsi termasuk di Sumut. Banyak orangtua mengeluh karena masih adanya biaya tambahan di sekolah. Terlebih, ketika proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2009/2010. Sejumlah pungutan untuk biaya pendaftaran, test masuk dan biaya lain-lain masih saja terjadi.
Kebijakan pendidikan dasar gratis perlu penegasan dan klarifikasi guna merekonstruksi persepsi orangtua dan masyarakat. Pendidikan dasar gratis hanya berlaku bagi siswa sekolah negeri dan tidak berlaku untuk siswa sekolah swasta. Pendidikan gratis juga tidak berlaku bagi siswa sekolah bertaraf internasional (SBI), meskipun sekolah tersebut berstatus negeri.
Aspek lain yang perlu diklarifikasi adalah komponen biaya pendidikan.
Pengertian gratis tidak berarti semua komponen biaya pendidikan digratiskan. Pasal 62, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tersebut, pendidikan gratis hanya menjangkau biaya investasi dan biaya operasional sekolah. Karenanya, orangtua dan masyarakat juga perlu menyadari apabila harus menanggung biaya personal untuk keperluan sekolah. Misalnya pakaian seragam sekolah, buku pribadi untuk memperluas dan memperkaya wawasan, transportasi, konsumsi serta biaya lain diluar cakupan biaya investasi dan operasi sekolah.
Pendidikan dasar gratis 100 persen masih sulit diwujudkan dalam waktu singkat. Terlebih jika sasaran pendidikan gratis diperluas cakupannya hingga sekolah swasta, tentu saja problematikanya semakin kompleks dan rumit. Pemerintah pusat dan daerah harus merekalkulasi anggaran dan meregulasi kebijakan guna penyelenggaraan pendidikan gratis. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika kita berkaca kepada beberapa negara yang mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar.
Di Cina, pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan memberikan subsidi bagi siswa yang keluarganya mempunyai masalah ekonomi. Di India, program wajib belajar berimplikasi terhadap pembebasan biaya pendidikan dasar. Kamboja mampu menggratiskan biaya pendidikan dasar disertai penjaminan mutu pendidikan.
Tanpa komitmen kuat dan dukungan dana yang mencukupi dari pemerintah, pendidikan gratis hanya akan menjadi opini dan sebatas iklan di media massa. Pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah bernasib tragis. Jangan sampai kebijakan pendidikan gratis yang telah menenteramkan hati masyarakat justru menjadi bumerang bagi pemerintah dalam menangani sektor pendidikan.
Pemda melalui Dinas Pendidikan bersama masyarakat wajib mengevaluasi implementasi pendidikan gratis berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Reward (penghargaan) perlu diberikan kepada sekolah yang menegakkan aturan. Sebaliknya, punishment (hukuman) diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar aturan.
Beberapa provinsi menyelenggarakan pendidikan gratis seperti Jakarta, Jabar, Jatim, Sumsel, Riau, Kepri, Kaltim, Sulsel, Sulteng dan Maluku membuat regulasi pendidikan gratis sesuai kemampuan daerah. Yang jelas, pendidikan dasar gratis wajib diwujudkan, karena merupakan amanat Undang-Undang. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo akan menuntut kepada SD dan SMP negeri yang tidak menyelenggarakan pendidikan gratis.
Source : http://www.hariansumutpos.com/2009/07/rekonstruksi-desain-pendidikan-gratis.html
Tuesday, December 1, 2009
Rekonstruksi Desain Pendidikan Gratis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
Untuk pembaca yang menginginkan pembahasan atau kunci jawaban dari post soal silahkan wa 08562908044 (fast respond) | monggo tinggalkan kritik, saran, komentar atau apapun ^_^