Tuesday, February 9, 2010

SEMINAR NASIONAL PERBANKAN SYARIAH



KERANGAKA ACUAN KEGIATAN
SEMINAR NASIONAL “EKONOMI SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA”

Latar Belakang
Perbankan sebagai entitas yang berperan penting dalam kegiatan pembangunan telah mengalami perkembangan yang signifikan. Paket kebijakan Oktober 1988 (Pakto 88), Undang-Undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang dilajutkan perubahan UU Perbankan melalui UU No. 10 Tahun 1998, dan terakhir UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi dasar hukum bagi perkembangan dimaksud, serta memberikan sumbangan penting, inovatif, dan prospektif bagi operasional dan produk perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat
Sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya menjadi semakin lengkap dengan diintrodasinya sistem perbankan syariah sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan semua elemen masyarakat akan jasa perbankan tanpa perlu “ragu” lagi mengenai boleh/todaknya memakai jasa perbankan terutama jika ditinjau dari kaca mata agama. Bahwa yang menjadi sistem perbankan syariah terhadap perbankan konvensional bukan dalam hal fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan, akan tetapi karena di dalam operasionalnya terdapat unsur-unsur yang dilarang, berupa unsur perjudian (maisyir), unsur ketidakpastian/keraguan (gharar), unsur bunga (interest/riba), dan unsur kebathilan.
Adanya pelarangan dimaksud tidak berarti melarang setiap subjek hukum melakukan transaksi keuangan melalui perbankan, karena Islam juga memberikan alternatif pengganti berupa akad-akad tradisional Islam atau lazim dikenal dengan prinsip syariah yang dapat diterapkan dalam produk perbankan. Lebih lanjut dalam rangka penerapan prinsip dimaksud mendapatkan dasar hukumnya dalam peraturan perundang-undangan dari tingkat konstitusi hingga peraturan teknis berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI).
Produk perbankan syariah yang sangat variatif dan aspek hukum yang mengitarinya membutuhkan pemahaman dari kita semua. Dengan pemahaman dimaksud, maka idialisme perbankan syariah sebagai pengemban misi bisnis dan misi sosial dapat diwujudkan. Adanya akan berkontribusi bagi proses pembangunan yang sedang dan terus digalakkan oleh negara Indonesia tercinta.

Tujuan
Seminar nasional tetang perbankan syariah yang kami selenggarakan mempunyai beberapa tujuan antara lain:
1. Memberikan pemahaman kepada peserta tentang prinsip-prinsip muamalah Islam serta aplikasinya dalam produk bank syariah.
2. Memberikan pemahaman kepada peserta dalam pengembangan produk bank syariah dalam hal penghimpunan dana (founding), penyaluran dana (lending), dan produk berupa jasa (service).
3. Memberikan pemahaman kepada peserta dalam penyelesaian dan penyelamatan pembiayaan bermasalah (non performing/NPF).
4. Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum yang terkait dengan operasional dan kegiatan usaha perbankan syariah.

Output
Meningkatkan pengetahuan para peserta seminar terkait perbankan syariah secara komprehensif sehingga mampu meminimalisir kesalahan-kesalahan yang sering terjadi di lembaga perbankan syariah yang pada akhirnya menimbulkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja perbankan syariah.

SEMINAR NASIONAL PERBANKAN SYARIAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: andhiart ab

0 comments:

Post a Comment

Untuk pembaca yang menginginkan pembahasan atau kunci jawaban dari post soal silahkan wa 08562908044 (fast respond) | monggo tinggalkan kritik, saran, komentar atau apapun ^_^